Skip to content
Home » Dokumen SPMI

Dokumen SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI-PT)

Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003 – 2010 menetapkan tiga kebijakan dasar pengembangan perguruan tinggi, yaitu nation’s competitivenessautonomy, dan organizational health. Lulusan perguruan tinggi diharapkan memiliki kompetensi tinggi sehingga dapat memenangkan persaingan dengan lulusan perguruan tinggi, khususnya dari luar negeri. Kemandirian merupakan pendekatan terbaik untuk pengelolaan manajemen perguruan tinggi yang sangat kompleks. Kesehatan organisasi diwujudkan untuk mengembangkan kebebasan akademik, inovasi, kreativitas, dan knowledge sharing. Sistem penjaminan mutu merupakan sarana untuk mendorong terwujudnya tiga kebijakan di atas.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan oleh perguruan tinggi untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi itu sendiri secara berkelanjutan. Kata mengawasi bermakna ‘perencanaan’, ‘pelaksanaan’, ‘pengendalian’, dan ‘pengembangan/ peningkatan’ standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan untuk kepuasan stakeholders.

Melalui BPM, URINDO merintis dan mengembangkan konsep sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi. Konsep tersebut meliputi definisi penjaminan mutu, siklus implementasi penjaminan mutu, organisasi, sistem dokumentasi, dan sumber daya manusia. Penjaminan mutu internal dilakukan untuk mencapai (i) kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual mutu akademik, (ii) kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap program studi, (iii) kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi, dan (iv) relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntutan masyarakat dan stakeholders lainnya.

Lingkup peningkatan SPMI URNDO terlihat pada jenjang dan dalam penjaminan mutu. Sebelum tahun 2008 SPMI hanya dilaksanakan pada jenjang S-1. Sejak tahun 2009 SPMI dilaksanakan pada semua jenjang meliputi D3, S-1, S-2 dan profesi. Dalam hal lingkup penjaminan mutu, sebelum tahun 2009 implementasi SPMI hanya pada lingkup kegiatan akademik (pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat), tetapi sejak tahun 2010 sudah memasukkan komponen nonakademik, yaitu sumber daya manusia, sarana prasarana, keuangan, manajemen, dll. Dengan perluasan lingkup ini, kegiatan Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) berubah menjadi Audit Mutu Internal (AMI).

Dokumen Kebijakan Sistem Penjamin Mutu Internal

Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu  Internal  (Quality Policy) merupakan buku pedoman kebijakan mutu atau dokumen utama yang menjadi landasan dalam menyusun dokumen-dokumen yang lebih operasional dibawahnya yakni Standar SPMI, Manual SPMI, dan Formulir SPMI dalam rangka pelaksanaan SPMI yang merujuk pada Peraturan Senat Akademik Universitas  Respati Indonesia.

Dokumen Manual Sistem Penjamin Mutu Internal

Dokumen Standar Sistem Penjamin Mutu Internal

Dokumen Formulir Sistem Penjamin Mutu Internal

Formulir SPMI berisi formulir-formulir dan template yang dibutuhkan dari setiap standar mutu sebagai pedoman langkah-langkah pelaksanaan tugas dan pendokumentasian pelaksanaan tugas/kegiatan.